Ketika dua orang yang saling mencintai, penyatuan di hadapan Tuhan adalah yang paling utama. Surat Nikah hanyalah selembar kertas yang meresmikan pernikahan di hadapan manusia. Meskipun tidak ada surat nikah bukan berarti pernikahan anda tidak sah. Bukankah begitu? Admin yakin kalian setuju.
Tetapi cobalah pikirkan kembali, tidak ada salahnya mencatatkan pernikahan di hadapan negara. Banyak manfaat yang dapat diambil dari sana, di antaranya :
1. Memberikan keabsahan atas pernikahan
Dengan hadirnya sejumlah saksi saat prosesi, sebuah pernikahan sudah memenuhi salah satu syarat sah. Namun akan lebih baik lagi jika pernikahan ini mempunyai kepastian hukum. Dengan adanya pengukuhan dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara ikut mengakui adanya pernikahan. Ini merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
2. Mempermudah birokrasi
Surat nikah dapat digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah menikah. Entah itu pengajuan tunjangan keluarga, asuransi, atau izin mendampingi pasangan yang ditugaskan di luar negeri.
3. Memastikan isteri mendapatkan Hak-nya
Surat nikah juga bisa memberikan posisi yang lebih pasti bagi istri di mata hukum. Dengan ini, para istri bisa mendapatkan haknya. Contohnya saja dana pensiun serta tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami atau sebagai ahli waris akan harta suami (jika suami meninggal).
4. Memastikan kesejahteraan anak-anak
Dengan mencatatkan pernikahan, secara tidak langsung kita juga memastikan kesejahteraan anak-anak di masa depan. Dalam pernikahan yang tidak dicatatkan, anak-anak hanya terikat secara perdata dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu. Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Dengan mencatatkan pernikahan, hak anak lebih terjamin, mempermudah pengurusan akta kelahiran serta urusan pembagian warisan di masa depan.
5. Memudahkan pengurusan hak asuh anak-anak
Tak ada orang yang mengharapkan perceraian, namun kemungkinan terburuk selalu bisa terjadi.Urusan seperti ini bisa menjadi semakin rumit jika tidak ada bukti yang mengesahkan pernikahan. Dan salah satu masalah yang sulit diputuskan dalam hal ini adalah sengketa hak asuh serta dana perwalian anak yang dilahirkan saat pernikahan.
Di Indonesia sendiri cukup banyak pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan di hadapan negara, sehingga tidak mempunyai surat nikah. Khususnya terjadi pada orang tua kita yang non muslim, mungkin karena keterbatasan biaya / sulitnya birokrasi pada saat itu / karena hal lain yang mempersulit. Untuk menyelenggarakan acara pemberkatan pernikahan baik di Vihara / Cetiya, biasanya kedua pasangan terlebih dahulu harus menjadi umat serta aktif beribadah di Vihara atau Cetiya yang akan dijadikan tempat berlangsungnya acara pemberkatan. Syarat tersebut mungkin menjadi beban bagi kalian yang sibuk atau mempunyai alasan tersendiri. Sehingga tidak jadi mencatatkan pernikahan atau membuat surat Nikah.
Oleh karena itu Restoran Nan Hwa Fishboat ingin membantu pengurusan surat nikah bagi kalian yang baru mau menikah ataupun sudah lama menikah namun belum mempunyai surat Nikah. Nan Hwa Fishboat membuat paket akad nikah atau pemberkatan atau pemberkahan pernikahan bagi kalian yang beragama Buddha, kami bekerja sama dengan Romo Pandita. Jadi untuk pemberkatan anda cukup datang ke Restoran Nan Hwa, Romo Pandita akan memandu prosesi pemberkatan pernikahan kalian serta membantu mencatatkan pernikahan ke catatan sipil.
Surat nikah secara agama akan didapatkan setelah acara pemberkatan kalian selesai, namun untuk surat nikah dari catatan sipil kurang lebih 1 bulan baru selesai. Harga paket pemberkatan di Nan Hwa Fishboat dimulai dari Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) harga paket tersebut sudah termasuk tempat, fasilitas, makanan dan minuman. Jadi untuk kalian yang sudah lama menikah namun belum punya surat nikah tidak perlu khawatir, Nan Hwa Fishboat siap membantu. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi admin di sini.
Tinggalkan Balasan